Oleh: Politicon.Id
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara mengambil kembali hasil kejahatan.
Di balik perdebatan mengenai kewenangan negara, terdapat persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: bagaimana memastikan hukum dapat memberikan rasa aman, baik dari kejahatan maupun dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan tersebut penting karena aset merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Rumah, kendaraan, tabungan, tanah, usaha, maupun bentuk kekayaan lainnya dapat menjadi bagian dari hak masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Di sisi lain, hasil tindak pidana juga dapat berubah menjadi aset dan kemudian digunakan untuk menikmati keuntungan dari kejahatan. Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu menelusuri, membekukan, menyita, dan pada kondisi yang ditentukan hukum, merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI hingga September 2026 masih berlangsung dan berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta kelompok masyarakat terus dihimpun. DPR juga menyatakan pembahasan perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik karena substansinya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Rasa Aman Memiliki Dua Sisi
Bagi masyarakat, keamanan hukum setidaknya memiliki dua sisi.
Pertama, masyarakat membutuhkan perlindungan dari kejahatan yang menghasilkan kekayaan ilegal. Ketika hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, atau tindak pidana ekonomi lainnya dapat disembunyikan dan dinikmati pelakunya, masyarakat pada akhirnya ikut menanggung dampaknya.
Kedua, masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa harta yang diperoleh secara sah tidak dapat diambil secara sewenang-wenang.
Karena itu, efektivitas perampasan aset tidak cukup diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas. Ukuran lainnya adalah seberapa kuat sistem hukum memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara tepat dan dapat diawasi.
Inilah keseimbangan yang menjadi penting dalam pembahasan RUU.
Ketika Negara Mengejar Hasil Kejahatan
Salah satu gagasan penting dalam perampasan aset adalah mengubah orientasi penegakan hukum: bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap dapat dinikmati.
Dalam praktiknya, hasil tindak pidana dapat dipindahkan, disamarkan, dikonversi menjadi bentuk aset lain, atau dialihkan kepada pihak lain.
Karena itu, kemampuan negara menelusuri asal-usul aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.
Namun, kewenangan tersebut membutuhkan batas yang jelas.
DPR melalui sejumlah pembahasan di Komisi III menekankan pentingnya due process of law, proporsionalitas, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Artinya, pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus dirancang dalam satu sistem.
Mengapa Due Process Penting?
Bagi masyarakat awam, istilah due process of law mungkin terdengar teknis. Sederhananya, prinsip ini memastikan bahwa tindakan negara terhadap hak seseorang dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan dapat diuji.
Dalam konteks perampasan aset, pertanyaan pentingnya antara lain:
Apa dasar aset tersebut dibekukan atau disita?
Bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan?
Siapa yang berwenang mengambil keputusan?
Apakah pemilik atau pihak yang berkepentingan mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan dan mengajukan keberatan?
Siapa yang mengawasi tindakan aparat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pemberantasan kejahatan. Justru sebaliknya, mekanisme yang jelas dapat memperkuat legitimasi tindakan negara.
Jika masyarakat mengetahui bahwa setiap kewenangan memiliki prosedur, bukti, pengawasan, dan mekanisme keberatan, rasa aman terhadap sistem hukum dapat ikut diperkuat.
Bagaimana Jika Aset Bukan Milik Pelaku?
Salah satu persoalan yang juga penting adalah keberadaan pihak ketiga.
Sebuah aset dapat berpindah tangan melalui transaksi. Pemilik baru belum tentu mengetahui asal-usul aset tersebut. Begitu pula dengan ahli waris atau pihak lain yang memperoleh hak secara sah.
Karena itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dari desain peraturan.
Dalam pembahasan di DPR, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) juga menjadi salah satu isu yang didalami. Mekanisme ini berfokus pada aset atau kebendaan dan dapat memungkinkan proses perampasan dalam kondisi tertentu tanpa menunggu putusan pemidanaan terhadap seseorang. Karena konsekuensinya langsung berkaitan dengan hak atas aset, anggota Komisi III DPR meminta agar mekanisme tersebut dirumuskan secara jelas dan ketat.
Bagi masyarakat, hal tersebut menunjukkan mengapa detail hukum acara menjadi sangat penting.
Pengawasan Bukan Penghambat
Kewenangan yang besar membutuhkan pengawasan yang sebanding.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, sejumlah anggota Komisi III juga menyoroti perlunya mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat. Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa pengaturan kewenangan harus mempertimbangkan kemungkinan abuse of power, sementara Wakil Ketua Komisi III menekankan pentingnya batasan dan mekanisme yang jelas.
Dari perspektif pendidikan politik, hal tersebut memberikan pelajaran sederhana:
hukum yang kuat bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara, tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mengontrol penggunaan kewenangan tersebut.
Pengadilan, prosedur pembuktian, dokumentasi, audit, mekanisme keberatan, dan transparansi merupakan bagian dari sistem pengawasan tersebut.
Masyarakat Perlu Memahami Haknya
Pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya urusan pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, atau ahli hukum.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memahami bagaimana aturan tersebut nantinya bekerja.
Publik perlu mengetahui perbedaan antara penyitaan dan perampasan, memahami bagaimana suatu aset dapat dikaitkan dengan tindak pidana, serta mengetahui mekanisme hukum yang tersedia ketika seseorang merasa haknya dirugikan.
Pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek dari kebijakan, tetapi mampu ikut mengawasi proses pembentukan dan penerapan hukum.
DPR sendiri menyatakan bahwa pembahasan RUU masih bersifat dinamis dan dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
RUU yang Memberikan Kepastian
Pada akhirnya, tujuan perampasan aset bukan sekadar membuat negara memiliki kewenangan untuk mengambil aset.
Tujuan yang lebih luas adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak menjadi keuntungan bagi pelaku, sementara masyarakat yang memiliki harta secara sah tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, kualitas RUU Perampasan Aset dapat dilihat dari beberapa pertanyaan mendasar: apakah objek perampasan dirumuskan secara jelas, apakah hubungan aset dengan tindak pidana dapat dibuktikan, apakah pihak ketiga yang beritikad baik terlindungi, apakah prosesnya dapat diuji di hadapan pengadilan, dan apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap aparat?
Semakin jelas jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, semakin mudah masyarakat memahami posisi dan haknya.
Bagi pendidikan politik, inilah bagian penting yang perlu dipahami publik: negara hukum tidak hanya berbicara tentang kemampuan negara menindak kejahatan, tetapi juga tentang kemampuan negara menjamin agar kekuasaannya digunakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RUU Perampasan Aset karena itu dapat menjadi instrumen untuk memperkuat keamanan masyarakat apabila dua kepentingan tersebut berjalan bersama: melindungi masyarakat dari kekayaan hasil kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan negara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sumber: Artikel ini disusun ulang dari pemberitaan Hallonews.id, “RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Jalan Pintas Rampas Harta Warga”, 15 September 2026, yang mengutip pandangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono dalam RDPU Komisi III DPR RI.
Untuk memperbarui dan memperkaya konteks, artikel ini juga merujuk pada materi resmi DPR RI/Parlementaria mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk isu due process of law, perlindungan pihak ketiga, mekanisme NCB, transparansi pembahasan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
