Oleh: Politicon.Id
Ketika mendengar istilah undang-undang (UU), banyak orang mungkin langsung membayangkan aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Namun, tidak semua orang mengetahui bagaimana sebuah undang-undang dibuat sebelum akhirnya berlaku di Indonesia.
Proses pembentukan undang-undang sebenarnya cukup panjang. Sebuah rancangan aturan harus melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan. Seluruh proses tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) serta berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas, bagaimana tahapan pembentukan undang-undang di Indonesia?
Apa Itu Undang-Undang?
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan hak warga negara, hingga pengaturan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Semua peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun peraturan daerah, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Siapa yang Berhak Mengusulkan Rancangan Undang-Undang?
Tidak semua pihak dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU). Berdasarkan UUD 1945, terdapat tiga pihak yang memiliki hak mengajukan RUU, yaitu:
- Presiden;
- DPR; dan
- DPD, khusus untuk RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan atau pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Setiap usulan tersebut harus disertai penjelasan mengenai tujuan pembentukan undang-undang serta materi yang akan diatur.
Tahap 1: Perencanaan Melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Tahapan pertama adalah perencanaan. Sebagian besar RUU yang akan dibahas terlebih dahulu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar prioritas pembentukan undang-undang dalam jangka waktu tertentu.
Penyusunan Prolegnas dilakukan oleh DPR bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional, arah pembangunan, serta aspirasi masyarakat.
Meski demikian, dalam keadaan tertentu dimungkinkan adanya pembahasan RUU di luar Prolegnas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap 2: Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
Sebelum suatu RUU diajukan, umumnya disusun Naskah Akademik.
Naskah Akademik merupakan hasil kajian ilmiah yang menjelaskan mengapa suatu undang-undang perlu dibentuk, masalah yang ingin diselesaikan, tujuan pengaturan, hingga dampak yang diperkirakan akan muncul.
Dokumen ini menjadi landasan agar pembentukan undang-undang didasarkan pada kebutuhan nyata dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah itu disusun draf RUU beserta penjelasannya.
Tahap 3: Pembahasan di DPR Bersama Presiden
Inilah tahapan yang paling banyak mendapat perhatian publik, di mana RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang biasanya diwakili oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pembahasan dilakukan dalam beberapa tingkat, mulai dari pembicaraan awal, rapat kerja, rapat panitia kerja, tim perumus, hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR.
Dalam proses ini dapat dilakukan:
- pembahasan pasal demi pasal;
- penyempurnaan redaksi;
- perubahan substansi;
- penambahan atau penghapusan ketentuan tertentu; dan
- penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada tahap inilah sering terjadi diskusi yang cukup panjang karena setiap fraksi maupun pemerintah dapat memberikan pandangan terhadap isi RUU.
Tahap 4: Persetujuan Bersama DPR dan Presiden
Apabila pembahasan selesai dan seluruh materi telah disepakati, DPR dan Presiden memberikan persetujuan bersama.
Persetujuan bersama menjadi syarat penting karena tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, sebuah RUU tidak dapat menjadi undang-undang. Tahap ini biasanya ditandai dengan rapat paripurna DPR yang menyetujui hasil pembahasan.
Tahap 5: Pengesahan oleh Presiden
Setelah memperoleh persetujuan bersama, RUU disampaikan kepada Presiden untuk disahkan. Presiden memiliki waktu paling lama 30 hari sejak RUU disetujui bersama untuk menandatanganinya.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menandatangani RUU, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945.
Dengan demikian, tidak adanya tanda tangan Presiden dalam batas waktu tersebut tidak menggugurkan berlakunya undang-undang.
Tahap 6: Pengundangan
Setelah disahkan, undang-undang belum langsung mengikat masyarakat sebelum melalui proses pengundangan.
Pengundangan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan menempatkan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sejak diundangkan, undang-undang mulai mempunyai kekuatan hukum sesuai ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Sebagian undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan, sementara sebagian lainnya menentukan tanggal mulai berlaku yang berbeda.
Apakah Masyarakat Bisa Memberikan Masukan?
Ya. Pembentukan undang-undang di Indonesia menganut prinsip keterbukaan. Artinya, masyarakat memiliki kesempatan memberikan masukan melalui berbagai cara, seperti:
- rapat dengar pendapat umum;
- seminar atau diskusi publik;
- penyampaian pendapat secara tertulis;
- konsultasi publik; maupun
- mekanisme lain yang disediakan oleh pembentuk undang-undang.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar materi undang-undang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.
Bagaimana Jika Ada Undang-Undang yang Dianggap Bertentangan dengan UUD?
Apabila masyarakat menilai suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tersedia mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi berwenang menilai apakah suatu ketentuan dalam undang-undang sesuai dengan konstitusi. Jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai putusan MK.
Mengapa Proses Pembentukan Undang-Undang Harus Panjang?
Sebagian masyarakat mungkin bertanya mengapa proses pembentukan undang-undang memerlukan waktu yang cukup lama.
Hal ini karena undang-undang menjadi dasar hukum bagi jutaan warga negara. Setiap pasal harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan konstitusi, atau menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.
Melalui proses yang melibatkan perencanaan, kajian akademik, pembahasan, hingga partisipasi publik, diharapkan undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesimpulannya, pembentukan undang-undang di Indonesia bukanlah proses yang dilakukan dalam waktu singkat. Sebuah RUU harus melewati tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama DPR dan Presiden, pengesahan, hingga pengundangan sebelum memiliki kekuatan hukum.
Dengan memahami proses ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap undang-undang lahir melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pemahaman tersebut juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
Referensi/Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
