Oleh: Dr. (psi.) Dr. (ekon.) Silverius Y. Soeharso, MM, MPsi., MH. Psikolog
Gagasan state capitalism atau kapitalisme negara kembali menjadi perbincangan dalam konteks pembangunan nasional. Namun, keberhasilan konsep tersebut tidak hanya bergantung pada besarnya peran negara dalam perekonomian, kapasitas fiskal, maupun penguasaan terhadap sumber daya strategis. Ada satu prasyarat fundamental yang sering luput dari perhatian, yaitu kepercayaan terhadap institusi negara (state trust).
Negara yang ingin memainkan peran besar dalam pembangunan membutuhkan legitimasi, kredibilitas, dan kepercayaan dari masyarakat maupun pelaku ekonomi. Tanpa kepercayaan, kebijakan publik yang baik sekalipun akan menghadapi hambatan implementasi, sementara investasi dapat tertahan karena tingginya ketidakpastian.
Dalam perspektif psikologi organisasi modern, trust tidak lagi dipahami hanya sebagai kondisi emosional atau hubungan interpersonal. Trust merupakan mekanisme sosial yang memungkinkan seseorang atau suatu institusi bersedia menerima kerentanan karena adanya keyakinan bahwa pihak lain memiliki integritas, kompetensi, konsistensi, dan niat baik.
Mayer, Davis, dan Schoorman (1995) mendefinisikan trust sebagai kesediaan suatu pihak untuk menjadi rentan terhadap tindakan pihak lain berdasarkan ekspektasi bahwa pihak tersebut akan melakukan tindakan tertentu yang penting bagi pemberi kepercayaan.
Konsep tersebut kemudian berkembang. Saat ini, trust tidak hanya dibahas dalam konteks hubungan individu, organisasi, atau bisnis, tetapi telah menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan. OECD (2024) menempatkan kepercayaan publik sebagai aset kelembagaan (institutional asset) yang menentukan efektivitas pemerintah, legitimasi kebijakan, kepatuhan masyarakat, serta keberhasilan reformasi.
Dengan kata lain, kepercayaan bukan sekadar persoalan psikologis, melainkan modal pembangunan.
Dari Psychological Trust Menuju Institutional Trust Capital
Perkembangan teori trust menunjukkan adanya perubahan paradigma.
Pada periode awal, kajian trust lebih banyak berfokus pada hubungan interpersonal. Kemudian berkembang menjadi organizational trust, lalu memasuki ranah institutional trust dan saat ini menjadi bagian dari konsep trust governance.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan memiliki dimensi yang semakin luas. Negara tidak hanya membutuhkan sumber daya finansial dan sumber daya manusia, tetapi juga membutuhkan Institutional Trust Capital (ITC).
Saya mengusulkan konsep Institutional Trust Capital sebagai akumulasi kepercayaan publik terhadap integritas, kompetensi, konsistensi, dan keadilan institusi negara yang menghasilkan efisiensi ekonomi, legitimasi politik, serta efektivitas penegakan hukum.
Dalam kerangka pembangunan nasional:
- Financial Capital membiayai pembangunan;
- Human Capital menjalankan pembangunan;
- Institutional Trust Capital memungkinkan pembangunan berjalan secara efektif.
Negara dapat memiliki sumber daya alam yang besar dan anggaran pembangunan yang kuat, tetapi tanpa kepercayaan institusional, biaya ekonomi dan sosial akan meningkat.
Kita dapat melihat bahwa sejumlah negara yang memiliki keterbatasan sumber daya alam justru mampu mencapai tingkat kesejahteraan tinggi karena memiliki institusi yang kredibel, birokrasi profesional, serta tingkat kepercayaan yang kuat.
Trust Menurunkan Transaction Cost
Francis Fukuyama melalui karya Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (1995) menjelaskan bahwa masyarakat dengan tingkat kepercayaan tinggi memiliki biaya transaksi (transaction cost) yang lebih rendah.
Dalam ekonomi kelembagaan, kepercayaan mengurangi kebutuhan terhadap pengawasan berlebihan, prosedur yang tidak efisien, serta biaya akibat ketidakpastian.
Hubungan tersebut dapat dirumuskan:
Trust meningkat → Transaction Cost menurun → Investasi meningkat → Pertumbuhan ekonomi meningkat
Sebaliknya:
Trust menurun → Transaction Cost meningkat → Investasi menurun → Pertumbuhan ekonomi melemah
Dalam konteks pemerintahan, rendahnya kepercayaan dapat membuat masyarakat enggan mematuhi kebijakan, investor ragu mengambil keputusan, dan birokrasi menjadi semakin kompleks karena setiap pihak berusaha melindungi dirinya dari risiko ketidakpastian.
Multilevel Institutional Trust: Kepercayaan yang Bertingkat
Menurut saya, literatur mengenai trust masih sering melihat berbagai tingkatan kepercayaan secara terpisah. Padahal, dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, kepercayaan berkembang secara bertingkat.
Saya mengusulkan model:
Individual Trust → Interpersonal Trust → Organizational Trust → Institutional Trust → Government Trust → National Trust → Investment Trust → National Prosperity
Model ini menunjukkan bahwa kepercayaan nasional tidak muncul secara tiba-tiba. Ia dibangun dari interaksi sehari-hari antara masyarakat, organisasi, birokrasi, dan institusi negara.
Ketika satu tingkat mengalami kerusakan, dampaknya dapat menjalar ke tingkat berikutnya.
Birokrasi yang dianggap tidak profesional, misalnya, bukan hanya menurunkan kepercayaan terhadap kantor atau lembaga tertentu, tetapi dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap pemerintah secara lebih luas.
Lima Pilar Pembentuk State Trust
Berdasarkan sintesis berbagai literatur mengenai trust, tata kelola publik, dan ekonomi kelembagaan, terdapat lima faktor utama pembentuk kepercayaan institusional.
1. Integrity
Integritas merupakan fondasi utama.
Masyarakat dan investor membutuhkan kepastian bahwa keputusan negara dibuat berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Korupsi, konflik kepentingan, serta ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan pemerintah merupakan faktor yang paling cepat menghancurkan kepercayaan.
2. Competence
Negara harus memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan publik.
Kepercayaan tidak hanya dibangun melalui niat baik, tetapi juga melalui kemampuan nyata.
Birokrasi yang profesional, cepat, dan mampu memberikan solusi akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa negara hadir secara efektif.
3. Consistency
Kepastian hukum dan stabilitas kebijakan merupakan elemen penting bagi kepercayaan.
Dunia usaha membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi. Perubahan kebijakan harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, serta menyediakan masa transisi yang memadai.
Kebijakan yang berubah secara tiba-tiba akan meningkatkan persepsi risiko.
4. Fairness
Kepercayaan tidak dapat tumbuh tanpa rasa keadilan.
Negara harus memastikan pelayanan publik diberikan secara profesional dan tidak diskriminatif.
Perbedaan pilihan politik, latar belakang sosial, maupun kelompok kepentingan tidak boleh menjadi dasar perlakuan berbeda dalam pelayanan negara.
5. Transparency
Transparansi memungkinkan masyarakat memahami dan mengawasi proses pengambilan keputusan.
Kebijakan publik yang berbasis bukti, membuka ruang partisipasi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan akan meningkatkan legitimasi pemerintah.
Trust Equation: Sebuah Kerangka Konseptual
Sebagai sintesis teoritis, saya mengusulkan persamaan konseptual:
Trust = (Integrity × Competence × Consistency × Fairness × Transparency) / (Corruption × Policy Volatility × Legal Uncertainty)
Persamaan ini bukan model matematis empiris, melainkan cara menggambarkan bahwa kepercayaan meningkat ketika kualitas institusi meningkat dan menurun ketika korupsi, ketidakpastian hukum, serta volatilitas kebijakan semakin besar.
Tantangan Indonesia: Membangun Negara yang Dipercaya
Dalam konteks Indonesia, pembangunan state trust bukan hanya persoalan psikologi sosial, tetapi juga persoalan desain kelembagaan.
Investor akan lebih mudah percaya kepada negara apabila:
- kontrak dihormati;
- proses perizinan berjalan konsisten, cepat, dan berbiaya wajar;
- penyelesaian sengketa dilakukan secara independen;
- birokrasi bekerja secara profesional;
- perubahan kebijakan dilakukan secara transparan dan memiliki kepastian.
Karena itu, reformasi birokrasi dan reformasi hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai agenda administratif. Keduanya merupakan strategi membangun Institutional Trust Capital.
State Capitalism dan Masa Depan Pembangunan Nasional
Konsep state capitalism hanya akan berhasil apabila negara memiliki institusi yang dipercaya.
Peran negara yang semakin besar dalam ekonomi harus berjalan bersama dengan penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme birokrasi, serta penghormatan terhadap prinsip hukum.
Dalam konteks Indonesia, implementasi state capitalism harus tetap berada dalam koridor UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Negara bukan sekadar aktor ekonomi, tetapi institusi yang memperoleh mandat rakyat untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
Pada akhirnya, modal terbesar sebuah negara bukan hanya sumber daya alam, cadangan fiskal, atau kekuatan ekonomi. Modal terbesar adalah ketika masyarakat dan dunia usaha percaya bahwa institusi negara bekerja secara benar, kompeten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah makna sesungguhnya dari State Trust sebagai modal pembangunan nasional.
![]()
Oleh: Dr. (Psi.) Dr. (Ekon.) Silverius Y. Soeharso, MM, M.Psi., MH., Psikolog
Ahli Psikologi Ekonomi dan Bisnis, Psikologi Politik, serta Psikologi Hukum. Pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Periode 2019–2024. Saat ini menjabat sebagai Marketing Director ProPeople Indonesia.
